BisnisNews.id -- Kementerian Perhubungan Cq.Ditjen Hubdat kembali melakukan normalisasi terhadap angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL) di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS), Pekanbaru. Sebanyak empat unit kendaraan dipotong mengikuti ketentuan ukuran dimensi pada Selasa (16/2/2021).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan Pemerintah berkomitmen agar Indonesia bebas Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2023.
“Menyangkut ODOL saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau-Kepulauan Riau. Sekarang secara bertahap normalisasi sudah dilakukan di beberapa wilayah BPTD seperti Jambi, Padang, Lampung, dan wilayah lain yang kita harapkan melakukan penyidikan terhadap kasus ini," kata dia.
Menurutnya, tilang belum memberikan efek jera. Saya perhatikan instrumen yang memberi jera adalah imbauan dan juga pasal 277 (UU Nomor 22 Tahun 2009) karena ada hukuman dan denda yang dikenakan pada operator dan karoseri.
"Dalam kesempatan ini saya melihat semangat kawan-kawan asosiasi, operator, dan Pemerintah Daerah di Riau dan ada kemauan untuk normalisasi,” kata Dirjen Budi saat menyampaikan sambutannya.
Normalisasi Kendaraan Barang Over Dimension Over Loading (ODOL) hari ini dilakukan terhadap 4 unit kendaraan dengan jenis kendaraan : 2 Unit Kendaraan Tangki BBM, 1 Unit Kendaraan Tangki CPO, dan 1 Unit _Dump Truck_. Kendaraan tersebut dikembalikan ukurannya sesuai standar.
Dengan demikian diharapkan ke depannya dapat dijadikan contoh kepada pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL untuk segera melakukan normalisasi kendaraannya sesuai ketentuan guna mewujudkan Negara Indonesia Bebas ODOL Tahun 2023.
Lebih lanjut lagi, Dirjen Budi menjelaskan, pihaknya akan memperketat pengujian kendaraan yang ada di daerah-daerah untuk mencegah adanya kendaraan ODOL. “Paling banyak kendaraan ODOL yang ada yaitu _dump truck_," jelas dia.
"Kami sekarang sedang menertibkan pengujian di kabupaten/kota, kalau tidak sesuai akreditasi akan kami tutup sambil mereka melengkapi alat dan petugas berkompetensi, karena semua ini arahannya untuk keselamatan."
"Saat ini sedang membuat Peraturan Menteri Perhubungan penjabaran _omnibus law_ sehingga terbuka peluang swasta, bengkel atau agen pemegang merek (APM) boleh mendirikan pengujian. Kami harapkan Pemerintah kabupaten/kota harus serius dalam menerapkan ketentuan ini,” tandas Dirjen Budi.(hlm/Helmi)